
Pendahuluan
Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.
Gerakan Reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan. Selain itu ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan memunculkan tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan. Tuntutan tersebut menyangkut pembaharuan sistem pendidikan diantaranya, pembaharuan kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan secara profesional, penyusunan standar kompetensi tamatan yang berlaku secara nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat, penyusunan standar kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas secara profesional, penyusunan standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan, pelaksanaa manajemen pendidikan berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi, serta penyelenggaraan pendidikan dengan sistem pendidikan yang terbuka dan multimakna.
Pembaharuan sistem pendidikan juga meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.
Persoalan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia dewasa ini sangat kompleks. Permasalahan yang besar antara lain menyangkut soal mutu pendidikan, pemerataan pendidikan, dan manajemen pendidikan. Terkait dengan mutu pendidikan adalah masalah mengenai kurikulum, proses pembelajaran, evaluasi, buku ajar, mutu guru, sarana dan prasarana pendidikan. Termasuk persoalan pemerataan pendidikan adalah masih banyaknya anak umur sekolah yang tidak dapat menikmati pendidikan formal disekolah, sedangkan persoalan manajemen menyangkut segala macam pengaturan pendidikan seperti otonomi pendidikan, birokrasi, dan transparansi agar kualitas dan pemerataan pendidikan dapat terselesaikan dengan baik.
Pemerataan Pendidikan
Persoalan yang cukup berat di negara kita adalah soal pemerataan pendidikan. Menurut data Depdiknas masih ada sekitar 4,9 juta anak yang tidak dapat menikmati pendidikan dasar dan menengah. Jumlah itu kiranya sangat besar. Dengan tidak dapat menikmati pendidikan dasar dan menengah itu, maka mereka akan terhambat dalam hidup mendatang di masyarakat, minimal akan menjadi semakin sulit bersaing dan aktif dalam kehidupan masyarakat umum.
Alasan mengapa pemerataan itu belum terjadi, perkiraan memang disekitar masalah dana, dan soal otonomi yang tidak tepat. Pertama, soal dana pendidikan, kebanyakan anak tidak dapat sekolah karena memang tidak mempunyai biaya untuk membayar uang sekolah, entah karena orang tuanya miskin atau karena persoalan lain. Banyak anak ditempat musibah gempa bumi dan lainnya tidak dapat sekolah lagi karena tidak ada fasilitas sekolah dan tenaga pendidik yang cukup. Memang dalam Undang – undang Sisdiknas, dana pendidikan diwajibkan 20% dari APBN dan APBD, tetapi dalam praktik belum terealisasi sepenuhnya. Kekurangan dana juga disebabkan adanya korupsi dihampir selua lembaga pemerintah termasuk Departemen Pendidikan sendiri.
Kedua, Otonomi Daerah. Otonomi daerah memang dapat memajukan karena daerah dapat benar – benar memanfaatkan penghasilannya untuk memajukan wilayahnya termasuk dalam dunia pendidikan. Daerah yang kaya penghasilan alam, akan dengan mudah membantu pendidikan generasi muda secara baik dan bahkan berlimpah. Dan karena dana mereka tinggi mereka dapat juga menyediakan tenaga pendidik yang lebih bermutu dan dalam jumlah yang mencukupi. Akan tetapi daerah yang penghasilannya kecil, pendidikan jelas tidak mendapatkan dana yang cukup. Hal ini menyebabkan semakin tidak meratanya pendidikan dinegara ini. Di sini pemerintah pusat perlu bertindak menjadi penyelamat bagi daerah miskin. Daerah miskin perlu dibantu agar tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah bagi warganya secara baik. Subsidi dari pemerintah Pusat diharapkan di sini, sehingga pendidikan dapat lebih merata dinegara tercinta ini.
Dalam rangka mencari dana bagi pendidikan yang lebih merata, nampaknya diperlukan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan generasi muda. Barangkali sudah saatnya pemerintah mengajak masyarakat luas, terutama masyarakat bisnis, untuk rela berbagi kekayaan demi pendidikan generasi muda. Dinegara maju diadakan pajak untuk pendidikan, barangkali di Indonesia mulai dapat dikembangkan pencarian dana pendidikan dari para jutawan dan para usahawan.
Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pemerintah untuk masalah pemerataan pendidikan adalah :
Pertama, Untuk mengatasi jumlah anak yang tidak mampu mengikuti progaram sekolah, maka pemerintah menyelenggarakan sekolah gratis untuk pendidikan dasar yaitu Sekolah Dasar dan Madrsah Ibtidaiyah (SD/MI), SDLB termasuk Salafiyah dan sekolah agama non Islam setara SD, sampai Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) termasuk Salafiyah dan sekolah agama non Islam setara SMP. Sesungguhnya pendidikan gratis ini bukan berarti tidak memakai biaya akan tetapi biaya pendidikan dasar ini ditanggung oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah membuat program Bantuan Operasional sekolah (BOS).
Kedua, Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan limabelas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Disamping itu juga setiap warga negara bertanggungjawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
Ketiga, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Disamping itu juga Pemerintah dan pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Keempat, Menyelenggarakan program pendidikan Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/MTs, Paket C setara SMA/MA. Program pendidikan ini diselenggarakan secara gratis dalam artian biaya penyelenggraannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Kelima, Menghapus diskriminasi pendidikan, dimana tidak ada lagi pandangan sebelah mata bagi institusi pendidikan keagamaan yang bernaung dibawah Departemen Agama. Sekolah-sekolah keagamaan terutama madrasah baik negeri maupun swasta diberikan alokasi untuk rehabilitasi infrastruktur secara proporsional.
Penutup
Upaya pemerataan pendidikan akan terwujud manakala setiap warga negara menyadari sepenuhnya akan arti pendidikan dan ditunjang dengan kemampuan pemerintah untuk memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan secara berkualitas. Dan yang menjadi sangat penting adalah penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas bukan semata – mata tanggung jawab pemerintah, akan tetapi menjadi tanggung jawab dan kebutuhan kita semua.
